Istana: Presiden Jokowi Tak Ikut Campur Pergantian Ketua DPR

Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/doc setkab

VIVA – Ketua DPR Setya Novanto menunjuk anggota Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin, sebagai penggantinya. Pembahasan pergantian Novanto ini juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR dan perwakilan fraksi atau tahapan badan musyawarah (bamus).

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut adalah domain dari pihak DPR dan partai.

"Konteks itu domainnya legislatif dan partai," kata Johan Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2017.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Karena hal tersebut, Johan pun menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan ikut campur. Ia menegaskan Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

"Intinya pertama semua mekanisme itu ada di kewenangan ada di DPR dan partai. Presiden tidak ikut campur. Siapapun yang jadi, Presiden sepenuhnya menyerahkan ke DPR," ucap Johan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Terkait figur Ketua Badan Pemenangan Pemilu Sumatera III Golkar, Azis Syamsudin, yang ditunjuk Novanto jadi penggantinya sebagai Ketua DPR, Johan tidak mau komentar. "Jangan minta komentar tentang itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding, mengatakan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR memang ada. Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPR. Surat tersebut juga menyebutkan siapa penggantinya.

"Sekaligus dalam surat pengunduran diri itu memang juga menunjuk saudara Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya," kata Sudding di Gedung DPR, Senin 11 Desember 2017. (ren)

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025