Pemerintah Setop Pendaftaran Pengemudi Taksi Online

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA – Seluruh aplikator atau penyedia aplikasi taksi online diminta untuk tidak menerima lagi pendaftaran baru pengemudi taksi online. Alasannya, jumlah pengemudi taksi online telah melebihi dari kuota yang ditetapkan.

img_title Heboh 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban Orderan Fiktif ‘Hendro’ di Cipulir, Polisi Turun Tangan

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Senin 12 Maret 2018. Hadir dalam rapat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan tiga perusahaan utama penyedia aplikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan itu diambil dari masukan beberapa pihak yang kemudian diputuskan oleh Menko Luhut.

img_title Aksi Nekat Curi Taksi Online, Wanita di Bekasi Kabur ke Atap dan Pamer Senyum ke Polisi Saat Ditangkap

"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium. Tidak lagi menerima pendaftaran taksi online. Karena kasihan nih, driver-driver sudah berkompetisi semakin ketat," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.

Bahkan, lanjut Budi, ada kecenderungan bagi pengemudi taksi online saat ini yang sulit mendapatkan order. "Jadi diminta untuk melakukan moratorium," tegasnya.

img_title 4 Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Pengadangan Taksi Online yang Paksa Ibu Bawa Bayi Turun di Tangerang

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Keputusan kedua yang diambil yaitu, meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyelesaikan sistem dashboard taksi online yang ditargetkan selesai minggu ini.

"Mengonsolidasikan data-data dari aplikator itu dalam dashboard dan ditugaskan kepada Menkominfo menyelesaikannya dalam minggu ini," ujar dia.

Dia menegaskan, moratorium pendaftaran driver taksi online berlaku untuk seluruh daerah. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai jumlah, kata Budi, yang mengetahui adalah aplikatornya sendiri, dan Kemenkominfo bakal menerbitkan aturan dan melakukan pemantauan jumlah pengemudi taksi online melalui dashboard.

"Ya nanti minta Menkominfo untuk membuat suatu regulasi (untuk memantau jumlah pengemudi). Aplikator kan domainnya dari Kemenkominfo. Saya konsisten memberlakukan PM 108 saja," kata dia. (ase)

Ilustrasi mayat

Warga Pasar Minggu Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Apa Penyebabnya?

Sasad sopir taksi online, Riki (36), ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Calya hitam di kawasan Pasar Minggu.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut