Jadi Tidaknya Cuti Lebaran 7 Hari, Diputuskan Pekan Ini

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Sumber :

VIVA – Tambahan cuti bersama pada Lebaran 2018 dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari, belum bisa dipastikan atau bisa saja dibatalkan pemerintah. Artinya, cuti Lebaran akan kembali ke jadwal awal yakni tetap empat hari.

SKB Terbit! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, mengatakan, kementeriannya baru selesai berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo. Walau tambahan cuti bersama selama tiga hari sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, namun itu akan dievaluasi.

"Nanti dalam satu dua hari kami akan sampaikan," kata Puan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 2 Mei 2018.

Menag Nasaruddin Umar: Waisak Momen Spiritualitas dan Perdamaian Dunia

Ilustrasi mudik lebaran

Puan mengatakan, hingga saat ini SKB tersebut tetap berlaku. Namun, karena memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan dievaluasi. Ia menjanjikan, keputusan apakah cuti bersama tujuh hari atau tetap kembali empat hari, akan diputuskan cepat.

Tarif Termahal LRT Jabodebek Saat Long Weekend Waisak Cuma Rp10.000 di Semua Rute dan Jadwal

"Semua hal yang kemudian dilakukan tentu saja sudah mencermati dan mempertimbangkan semua hal-hal yang memang dipertimbangkan. Cuma kami juga harus bisa mendengarkan juga kalau kemudian ada masukan-masukan, sehingga tidak ada yang dirugikan atau merasa dirugikan pada nantinya menjelang ataupun sesudah Lebaran," tutur Puan.

Banyak pihak yang harus didengarkan masukannya, terkait SKB cuti bersama tujuh hari. Puan menjelaskan, banyak faktor yang menjadi pertimbangan seperti faktor sosial, agama, hingga masalah ekonomi.

Maka pembahasan ke depannya, akan lebih diperinci lagi dengan mengundang berbagai pihak, apa saja keuntungan maupun kerugian kalau memang cuti bersama ini ditambah dari empat hari menjadi tujuh hari.

"Yang pasti kami akan perinci lagi mungkin, kami akan keluarkan hal-hal yang berkaitan secara teknis dengan mengundang pihak terkait seperti BI, OJK, dan lain-lain," jelasnya.

Menteri PANRB Rini Widyantini (sumber: istimewa)

Menpan RB: Layanan Publik Esensial Tetap Jalan saat Cuti Bersama 18 Agustus

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025