Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan mulai 28 Maret sampai 7 April 2025

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishbub) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

SKB Terbit! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam keterangannya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu:

  • Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
  • Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
Dishub Jakarta Study Banding ke Negara lain Kaji Wacana Pelaksanaan Car Free Night

SKB tersebut menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, termasuk periode libur panjang yang berdampak pada kebijakan lalu lintas di ibu kota.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pramono Minta Petugas Dishub yang Palak Rokok ke Sopir Bajaj Diperiksa

Ganjil Genap Jakarta ditiadakan mulai 28 Maret - 7 April 2025

Photo :
  • Dishub DKI Jakarta

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan bepergian selama periode libur panjang Nyepi dan Idul Fitri dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan ganjil genap.

Dishub DKI Jakarta mengimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama liburan.

Menteri PANRB Rini Widyantini (sumber: istimewa)

Menpan RB: Layanan Publik Esensial Tetap Jalan saat Cuti Bersama 18 Agustus

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025