Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan mulai 28 Maret sampai 7 April 2025
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishbub) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam keterangannya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu:
- Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
- Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
SKB tersebut menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, termasuk periode libur panjang yang berdampak pada kebijakan lalu lintas di ibu kota.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ganjil Genap Jakarta ditiadakan mulai 28 Maret - 7 April 2025
- Dishub DKI Jakarta
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan bepergian selama periode libur panjang Nyepi dan Idul Fitri dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan ganjil genap.
Dishub DKI Jakarta mengimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama liburan.
