Diberi PPh Final 0,5 Persen, UMKM Bergeliat dan Melompat

Presiden Jokowi saat peluncuran PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM.
Sumber :
  • Biro Pers Istana

VIVA – Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait intensif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5 persen, dianggap sangat menguntungkan usaha sektor kecil itu. Bahkan, diyakini akan semakin menggeliat ke depannya.

img_title KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, Usut Dugaan Korupsi Insentif Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, kebijakan Presiden Jokowi itu sebagai bentuk perhatian sungguh-sungguh pemerintah terhadap sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun, dalam siaran persnya, Minggu 24 Juni 2018.

img_title ETF Emas Bakal Dapat Insentif Pajak, PPh 22 dan PPN Berpeluang Dibebaskan

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Dari peraturan itu, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

img_title Pengajuan Tax Holiday dan Tax Allowance Turun pada 2025, BPK Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Mengajukan Menyusut

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak. 

Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.

“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,” ucap Misbakhun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meluncurkan insentif PPh final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung  oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. 

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi. Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut