Ingin Daftar Asuransi Syariah, Pahami Dulu 5 Hal ini
- rumahku.com
VIVA – Memiliki polis asuransi sudah menjadi gaya hidup masyarakat modern, termasuk asuransi dengan sistem syariah. Selain asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah perlu dimiliki konsumen. Yuk, berkenalan lebih jauh dengan asuransi kesehatan syariah.
Asuransi syariah kian popular di Indonesia, seiring dengan semakin sadarnya masyarakat untuk memiliki asuransi. Salah satu asuransi yang menjadi kebutuhan penting masyarakat ialah asuransi kesehatan syariah.Â
Pada dasarnya asuransi dengan pola ini sama seperti asuransi kesehatan pada umumnya, namun asuransi kesehatan syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah.Â
Berdasarkan definisi dari Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang. Di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabaru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menjadi nasabah asuransi kesehatan syariah, sebaiknya mengetahui lima hal penting ini untuk lebih mengenal asuransi kesehatan syariah, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan produk keuangan HaloMoney.co.id.
1. Sejarah asal usulnya
Sedikit menengok ke belakang, asuransi syariah pertama kalinya muncul pada tahun 1979, melalui sebuah perusahaan asuransi di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance. Pada tahun yang sama, di Uni Emirat Arab juga diperkenalkan produk asuransi syariah.Â
Disusul kemudian di Eropa, tepatnya di Swiss, pada tahun 1982 asuransi syariah diperkenalkan oleh perusahaan asuransi Dar Al Maal Al Islami; dan pada 1983 di Luksemburg berdiri Islamic Takafol Company. Selanjutnya, pada 1985 di Kepulauan Bahamas, Bahrain, dan Malaysia juga mulai diperkenalkan asuransi syariah.
Sementara itu, di Indonesia, asuransi yang bernapaskan pada syariat Islam pada mulanya dikeluarkan oleh PT Syarikat Takaful Indonesia. Perusahaan asuransi syariah ini diprakarsai oleh lkatan Cendikiawan Muslim lndonesia (lCMl) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia Tbk, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan Republik Indonesial, para pengusaha Muslim lndonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB).
Mereka tergabung di dalam Tim Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) yang kemudian melahirkan PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994.Â