Jokowi Ungkap Peran MA Dalam Lompatan Kemajuan Ekonomi 

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyampaikan sambutannya saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Presiden Joko Widodo menyebutkan, beberapa lompatan kemajuan Indonesia saat ini. Termasuk dalam bidang ekonomi dan investasi. Di dalamnya, ada peran penting lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Itu dikatakan Kepala Negara, saat memberi pidato sambutan pada laporan tahunan MA, di Jakarta Convention Center, Rabu 27 Februari 2019. Jokowi mencontohkan, adalah peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang naik drastis.

"Seperti lompatan kemajuan peringkat Indonesia dalam ease of doing business dari peringkat 120 menjadi peringkat 73. Di situ ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin MA," kata Presiden Jokowi, disambut tepuk tangan.

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Kemudahan berusaha dicapai oleh Indonesia, salah satu yang sebelumnya dilakukan adalah melakukan deregulasi berbagai peraturan. Baik peraturan di tingkatan daerah seperti peraturan daerah (perda), hingga di level pusat.

Di pusat, beberapa peraturan menteri hingga peraturan presiden, juga diubah atau dicabut. Sebab dianggap menghambat iklim berinvestasi dan berusaha di Indonesia.

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

"Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada MA serta keberhasilan MA dalam melakukan berbagai terobosan turut menjadi kunci dalam keberhasilan Indonesia melakukan berbagai lompatan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Jokowi tetap menargetkan agar kemudahan berusaha di Indonesia terus naik. Bahkan, ia mengatakan kemudahan berusaha ditargetkan mencapai peringkat 40, dan terus naik.

Turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menkumham Yasonna H Laoly, Menko Polhukam Wiranto. (jhd)

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025