Meski Pandemi Corona, THR Perawat Harus Dibayarkan

Perawat
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan para pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Terungkap, Ini Kata Terakhir Paus Fransiskus ke Perawat Pribadinya Sebelum Meninggal

Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan, pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.

Sehingga PPNI mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.

Kabur Aja Dulu! Perawat Profesional Indonesia Punya Peluang Kerja ke Luar Negeri

"Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," kata Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto dalam keteranganya di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. 

Apalagi, menurut M. Siban, saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir dalam perjuangan melawan adanya wabah virus Corona atau COVID-19.

Dokter hingga Perawat Diperiksa Buntut Bayi 5 Bulan Tewas di IGD dan Ditinggal Orang Tua

Untuk itu, PPNI meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu. 

"Dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia juga menghimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.

Baca: Imbas Konser Bersatu Melawan Corona, Jokowi Didesak Bubarkan BPIP

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar (tengah)

Oknum Perawat di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Anak 16 Tahun, Begini Modusnya

Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang terjadi di salah satu rumah sakit di Cirebon dengan terlapor oknum perawat DS.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2025