Heboh Nasabah Dirugikan, Ini Penjelasan AXA Mandiri

AXA Mandiri.
Sumber :
  • Instagram @axamandiri

VIVA – Sepasang suami istri, Dewi Sari dan Lucas Leowandi, menghebohkan Bank Mandiri Jalan Diponegoro, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka protes bahwa uang yang diinvestasikan ke asuransi Axa Mandiri melalui program jaminan hari tua sebesar Rp81 juta tidak bisa ditarik secara penuh.

img_title Pendapatan 2024 Tembus Rp2,3 Triliun, Tokio Marine Indonesia Pede Genjot Kinerja Bisnis

Dewi mengungkapkan, uang yang diinvestasikan ke Asuransi Axa Mandiri selama 10 tahun sebesar Rp81 juta hanya bisa ditarik sebesar Rp43 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak AXA Mandiri pun angkat bicara mengenai kasus tersebut. Ditegaskan, proses bisnis yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

img_title Gandeng Agen Travel, Tokio Marine Perkuat Layanan Asuransi Perjalanan

Head of Corporate Communication & Event Management AXA Mandiri Luile Sawitri mengungkapkan, produk asuransi yang dimiliki Dewi Sari adalah Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Yaitu, suatu produk asuransi unitlink yang memberikan proteksi jangka panjang dan manfaat tambahan berupa layanan kesehatan.

Sedangkan produk asuransi yang dimiliki Lucas Leowandi adalah produk Asuransi Mandiri Hospitalife. Suatu produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 100 persen dari premi yang telah dibayarkan. Dengan catatan, nasabah tidak melakukan klaim selama masa asuransi.

img_title Asuransi Jasindo Syariah Catat Pertumbuhan 20 Persen hingga November 2024

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, produk asuransi unitlink adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Dengan demikian, besarnya manfaat investasi yang terbentuk bersifat fluktuatif tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh Nasabah," ujar Luile kepada VIVA Bisnis, Selasa 4 Agustus 2020. 

Dia mengatakan, penghentian polis lebih awal akan mengakibatkan manfaat investasi yang terbentuk tidak akan optimal. Dewi juga telah mengajukan permohonan pembayaran klaim sesuai dengan polis sebanyak 2 kali dan klaim itu sudah dibayarkan. 

"Selain itu, kami juga dapat menyampaikan bahwa saat ini kami juga sedang dalam proses menindaklanjuti klaim rumah sakit yang diajukan oleh Ibu Dewi pada 27 Juli 2020," tambahnya.

Baca juga: Merasa Dirugikan Asuransi, Suami Istri Ngamuk di Pontianak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, untuk polis Lucas Leowandi, Dia menegaskan, manfaat pengembalian premi akan diberikan pada akhir masa asuransi. Dalam hal tersebut itu jatuh di akhir tahun ke-12. 

"Apabila Bapak Lucas Leowandi tidak melakukan klaim selama masa asuransi," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut