Ramai Save Komodo, PUPR: Proyek Jurassic Park Tetap Lindungi Komodo
- Dokumentasi PUPR
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo, menuturkan saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Dan Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, Herman menjelaskan telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.
"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Herman.
Kemudian, untuk izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. (ren)
