Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Kecam Menaker dan Ancam Demo Besar

Demo buruh di depan istana negara menyambut hari upah layak sedunia beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, perihal tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021.

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, surat edaran ini akan membuat aksi perlawanan buruh semakin keras dalam menolak ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, serta penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, Selasa, 27 Oktober 2020.

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Iqbal menegaskan, apabila pengusaha memang sedang susah, nasib buruh juga jauh lebih susah. Maka seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap mengadakan kenaikan upah minimum 2021.

Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum pada 2021, maka mereka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum, setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker. 

KPK Usut Aliran Dana Pemerasan Sertifikat K3 ke Yassierli hingga Ida Fauziah

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Said Iqbal.

Dia bahkan mempertanyakan apakah Presiden Jokowi sudah mengetahui keputusan Menaker ini, ataukah ini hanya keputusan sepihak dari Menaker saja. 

Karenanya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020, yang akan diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Isu yang diusung adalah soal batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Iqbal pun merinci empat alasan soal kenapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas di tengah kondisi di mana para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus, sangat tidak tepat. Hal ini menurut Iqbal bisa dibandingkan dengan apa yang terjadi pada 1998, 1999, dan 2000 silam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya