Perlu Tahu, Kriteria Uang Rupiah Rusak yang Bisa Ditukar di BI

Uang rusak ditukarkan masyarakat ke Bank Indonesia.
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA – Masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak bisa menukarkannya di Bank Indonesia (BI) mulai besok, Kamis 12 November 2020. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Permintaan Valas Naik saat Musim Haji, BSI Cetak Transaksi Rp 107 Miliar dari Penukaran Riyal

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan penukaran uang rusak tersebut dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Onny menegaskan, pelayanan akan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Viral Tumpukan Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang, Ini Respons BI

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Cair 2 Tahap Pekan Ini

"Merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," tutur dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.

Ini Sosok Pria Jasa Penukar Uang Baru yang Viral Pamer Tumpukan Pecahan Rp5.000-20.000 Total Rp2 Miliar

BI juga menetapkan kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Ketentuan penukaran pun juga dibuat sederhana.

Untuk uang rupiah kertas, dalam hal fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Syaratnya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Atau tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

"Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tegas Onny.

Adapun untuk fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

"Dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap Onny.

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tutur dia. (ren)

Gempa rusak ratusan rumah di Bengkulu

Update Gempa Bengkulu: 696 Jiwa Terdampak,169 Rumah Warga Rusak

Selain merusak rumah warga, gempa juga merusak enam fasilitas umum seperti dua sekolah, dua masjid, satu kantor camat, dan satu balai pertemuan di Kota Bengkulu

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025