Dana Nasabah Bank Mega Malang Raib Rp3 M, Begini Upaya OJK
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menelusuri dugaan penggelapan dana nasabah Bank Mega oleh Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Kyai Tamin, Kota Malang berinisial YA. Dia diduga menggelapkan dana sebesar Rp3 miliar. Kini YA telah mundur dari jabatannya sejak 22 September 2020 lalu.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen (IKNB, PM dan EPK) OJK Malang, Edy Rachmadi Wibisono mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan mediasi. Nasabah yang diwakili oleh kuasa hukum Adi Amrulloh dan Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra dipertemukan.
"Setelah mediasi salah satunya kami akan meneliti SOP (standar operasional prosedur) di Bank Mega seperti apa. Tentunya dalam hal ini terbukti ada keteledoran ada maladministrasi kita dorong untuk diselesaikan oleh industri keuangan (Bank Mega). Kita akan mendorong untuk menyelesaikan kasus ini," kata Edy, Rabu, 18 November 2020.
Edy mengatakan, saat ini OJK Malang sedang berkoordinasi dengan OJK Pusat di Jakarta untuk melakukan klarifikasi kepada Pengawas Internal Bank Mega yang berada di Jakarta. Dia memastikan sengketa antara industri keuangan seperti perbankan dengan nasabah menjadi tanggung jawab oleh OJK. Sekalipun kasus ini telah dilaporkan ke polisi.
"Saat ini kami di Malang sedang menunggu konfirmasi dari Jakarta yang sedang melakukan klarifikasi ke pengawas Bank Mega. Kami akan mendampingi para nasabah yang bersengketa. Saat ini karena prosesnya sudah ada di Polresta Malang Kota. Kami akan ikut prosedurnya di kepolisian seperti apa. Kami juga siap dimintai keterangan," ujar Edy.
Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra mengatakan, hasil pemeriksaan di internal mereka transaksi deposito hingga dokumen yang digunakan terlapor dilakukan di luar sistem perbankan.
Menurutnya, jika transaksi itu terjadi akibat keteledoran atau bahkan tercatat dalam sistem perbankan, maka sesuai kewajiban, pihak bank akan ikut bertanggung jawab.
"Artinya semua transaksi itu tidak tercatat dalam sistem pembukuan kami. Namun, kami tetap kooperatif mengikuti proses yang sudah berjalan seusai koridor hukum yang berlaku. Untuk YA sudah mengundurkan diri dari jabatannya, pengunduran diri sesuai prosedur," tutur Djoko.