Karyawati BPD Jambi Gelapkan Uang Rp 7,1 Miliar Demi Judol, Pas Diciduk Sisa Rp 80 Ribu

Foto : Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia Memberikan Keterangan Pelaku Penggelapan Uang 7,1 Miliar Rupiah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Seorang Karyawati inisial RS (26 tahun) diduga telah menggelapkan uang nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci hingga puluhan miliar. Akibatnya para korban melapor ke pihak kepolisian.

Direktur Mie Gacoan Tersangka Buntut Royalti Musik Tak Dibayar, Kerugiannya Gede Banget!

Informasi dihimpun VIVA, pelaku dilaporkan ke Polda Jambi lantaran para nasabah yang mencapai puluhan orang  kehilangan uang di rekening Bank dan modus pelaku sendiri diminta bantuan kepada nasabah tapi pelaku langsung menarik uang dari rekening Bank korban tanpa persetujuan dari korban.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia membenarkan ada seorang perempuan ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang mencapai miliaran rupiah yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

"Ya benar, kami sudah tetapkan tersangka dan akan diperiksa intensif apakah ada korban lainnya," kata Taufik dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Misteri Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Polisi Minta Tunggu 6 Hari Lagi

Taufik lebih jauh menjelaskan, pelaku bekerja di Bank 9 Jambi cabang Kerinci dan pelaku saat itu sebagai analis kredit dan total uang yang digelapkan pelaku jumlahnya mencapai Rp 7,1 miliar.

"Korbannya mencapai 25 orang dan dari penyelidikan rekening pelaku hanya sisa Rp 80 ribu," ujarnya

Dari pengakuan pelaku, menggelapkan uang demi bermain judi online yakni dari periode september 2023 sampai Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/ Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

"Atas penangkapan pelaku diamankan bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan pelaku untuk mencairkan dana nasabah dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Kasus Tewasnya 3 Orang di Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pihak EO Dibidik

Polda Jabar mengambil alih kasus meninggalnya tiga orang, termasuk anggota Polri, dalam insiden Pesta Rakyat dalam rangkaian pernikahan Wagub Garut dan anak Dedi Mulyadi.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025