Menakar Harapan UU Cipta Kerja pada Pekerja Formal dan Informal
- GoFood
“Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningkatkan skill. Jadi terukur,” kata Emrus.
Emrus optimistis UU ini akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia ke depan akan lebih baik.
“Saya yakin Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi dunia, apalagi Indonesia mempunyai kekayaan yang berlimpah,” ujar Emrus.
Sebelumnya diberitakan, tim tripartit yang terdiri dari Serikat Buruh, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, dan pemerintah tengah menggodok empat Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan yang menjadi aturan turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tiga di antaranya telah selesai dibahas yaitu RPP tentang Penggunaan TKA, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK. Termasuk Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara, menyangkut soal pesangon pekerja masih dilakukan pembahasan. (ren)
![[dok. Ketua umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024]](https://thumbs.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/12/20/6765485607b35-bahas-uu-ketenagakerjaan-baru-kadin-dan-kemenaker-bakal-bentuk-satgas_375_211.jpg 640w, https://thumbs.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/12/20/6765485607b35-bahas-uu-ketenagakerjaan-baru-kadin-dan-kemenaker-bakal-bentuk-satgas_375_211.jpg 1920w)