KPPU Telusuri Dugaan Praktik Monopoli Usaha di Dermaga Eksekutif Merak
- Viva.co.id/Rintan
"Kami memang mencium adanya aroma monopoli oleh salah satu pelaku usaha. Kami berinisiatif melakukan penelitian, bukan karena ada laporan. Jadi sekarang kasus itu sudah masuk tahap penelitian atau penyelidikan kalau istilah di Kepolisian," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo.Â
Bahkan KPPU lanjutnya, sudah memanggil sejumlah pelaku usaha untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas indikasi dugaan praktik monopoli itu.
"Kami belum masuk ke pasal-pasal yang dilanggar tetapi memang ada indikasi diskriminasi di sana. Meskipun demikian, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Kodrat.
Menurut dia, KPPU sebenarnya sejak awal sudah memonitor indikasi praktik monopoli atau diskriminasi di dermaga eksekutif. Tetapi saat itu belum terlalu serius karena belum ada pengaduan masyarakat.Â
"Biasanya kami anggap suatu kasus serius jika ada keluhan atau laporan dari masyarakat, pejabat atau pelaku usaha," ujarnya.Â
Monitoring itu lanjutnya, terbukti dengan telah meluncurnya tim satgas penelitian kasus KPPU ke dermaga eksekutif beberapa waktu lalu. Bahkan masa penelitiannya sudah diperpanjang satu kali.Â
Saat ini Kodrat mengatakan, pihaknya akan melihat kemajuan tahap penelitian itu dalam 2 minggu ke depan. Sebelum tindak lanjut ke tahap berikutnya.Â
Berdasarkan pengalaman KPPU selama ini, tuturnya, tahap penelitian atas inisiatif KPPU membutuhkan waktu beberapa pekan hingga 1-2 tahun jika kasus cukup rumit.Â
"Namun kalau berdasarkan laporan, KPPU harus menuntaskan tahap penelitian atau penyelidikan maksimal dalam 30 hari," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai, kapal-kapal di Dermaga 6 belum memenuhi standar eksekutif. Terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.
Data menunjukkan, kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter. Bahkan ada yang panjangnya cuma 80 meteran.“Untuk menjamin kapasitas angkut, kapal di sana harusnya besar minimal panjang 160-180 meter atau sesuai dengan ukuran yang disiapkan," ujarnya.
Dari sisi kecepatan, lanjut Bambang Haryo, kapal yang melayani Dermaga 6 harus di atas 15 knot. Namun, kapal-kapal di dermaga tersebut rata-rata jauh di bawah 15 knot atau di bawah standar kecepatan kapal eksekutif.