Catat, Beli Voucher Mobile Legends hingga PUBG Kini Kena Pajak 10%

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktur Jenderal Pajak kembali menambah daftar perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE), atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kali ini ada delapan perusahaan digital yang ditunjuk masuk daftar pemungut pajak itu. Perusahaan-perusahaan itu mayoritas menaungi layanan game online, seperti PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Seperti diketahui, PT Dua Puluh Empat Jam Online menaungi bisnis layanan game online Unipin. Para pemain game online pasti tidak asing dengan Unipin, karena merupakan salah satu penerbit voucher game online.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dari keterangannya, Jumat, 4 Mei2021.

Baca juga: Perusahaan Dihantui Kebangkrutan, Bos Garuda Indonesia Buka Suara

Hasil penelusuran di platform tersebut, Unipin diketahui merupakan penerbit voucher sejumlah game online populer di Indonesia. Antara lain, Free Fire, PUBG Mobile hingga Mobile Legends.

Neilmaldrin mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Bukti pembayaran itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Selain Dua Puluh Empat Jam Online, ada 7 perusahaan teknologi sejenis yang juga masuk daftar baru pemungut pajak digital itu. Berikut ini daftarnya:

Tuding Raffi Ahmad Diduga Gelapkan Pajak, Kisman Latumakulita: Itu Aib, Bukan Contoh yang Baik

1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc.
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

Dia menjelaskan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Politisi Ini Sebut Ada Dugaan Raffi Ahmad Gelapkan Pajak, Harusnya Bayar Rp330 Miliar Jadi Cuma Rp1 Miliar

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," tambahnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya Tunda Jadikan E-Commerce Pemungut Pajak Pedagang Online

Purbaya memutuskan untuk menunda penunjukan niaga elektronik (e-Commerce) atau marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025