Indonesia Undang Malaysia dan Singapura Latihan Tangani Polusi di Laut
- KPLP
Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah mengungkapkan beberapa agenda yang dibahas dalam RFC Technical Meeting tahun 2020. Antara lain tentang informasi terkini mengenai standar operasi prosedur/SOP pelaksanaan Joint Oil Spill Combat di Selat Malaka dan Selat Singapura.
"Serta Pertukaran Pengalaman dan informasi terkait MoU tentang Oil Spill Tariff antara Maritime and Port Authority of Singapora (MPA) dan International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF) Singapore," kata Een.
Sebagai informasi, RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani tanggal 11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura (Tiga Negara Pantai) di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.
Berdasarkan MoU tersebut pula Tiga Negara Pantai harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing Negara Pantai.
Negara yang mendapat giliran untuk mengelola Dana Bergulir tersebut nantinya akan menjadi Ketua Komite, dan setiap tahun memimpin pertemuan tahunan (RFC Annual Meeting). (Ant)
