Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi pameran mobil
Sumber :
  • Dok: IIMS 2021

VIVA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir 2021.

img_title Terpopuler: Hari Terakhir Diskon Pajak, Wuling Laku Keras dan Mobil China di Eropa

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif atau diskon pajak mobil itu dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2021.

img_title Kemenkeu Usul Kenaikan Pajak Judi 5 Persen

Baca juga: IHSG Diprediksi Balik Arah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.

img_title Buru 200 Wajib Pajak Besar yang Nunggak hingga Rp 60 T, Purbaya: Mereka Gak Bisa Lari

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc kembali diperpanjang namun hanya sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. 

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500cc sampai 2.500 cc.

"Kemudian, PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai 2.500 cc," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021, Febrio menegaskan, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

"Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali," ucap dia.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Bulan Ini Ada Diskon Pajak Kendaraan, Catat Lokasinya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut