PPKM Level 3 Berlaku Akhir 2021, Kemenparekraf Persiapkan Hal Ini

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia / Kemenparekraf RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai, memastikan hingga saat ini belum ada surat edaran kepada penyelenggara event terkait kebijakan pelaksanaan PPKM level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Bahkan, dia mengaku cukup kaget juga mendengar kabar soal kebijakan itu. "Cukup mengagetkan juga karena tidak pernah dibahas sebelumnya," ujarnya menanggapi pertanyaan media di Makassar, Kamis, 8 Oktober 2021.

Hafiz juga menyatakan, dalam setiap rapat yang diadakan dengan kalangan stakeholder, sama sekali tidak pernah disinggung soal kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun ini.

Baca juga: Mengejutkan, Menteri Risma Ungkap Ada Ribuan PNS Terima Bansos

Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA

Hafiz sendiri berada di Makassar dalam rangka kampanye Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sebelumnya, tim Kemenparekraf melakukan kegiatan serupa di Surabaya, Yogyakarta, Medan dan Nusa Tenggara Barat.

Dia tak menampik meski masih dalam kondisi wabah Pandemi Covid, namun event di sejumlah daerah mulai menggeliat. Pada Oktober, Hafiz menyebut, ada sekitar 50 acara, sedangkan di November ini, sudah ada sekitar 10 event.

Perihal adanya event di akhir tahun, menyongsor acara Natal dan tahun baru, Hafiz telah mengidentifikasi .

Lewat Wonderful Indonesia, Kemenparekraf Harap Bisa Tarik Wisman Lebih Banyak

"Untuk kebijakan yang baru ini, kami akan rapat lagi, dan menyimpulkan nanti apa yang bisa kami sikapi," terangnya.

5 Event Menarik di 2025 yang Wajib Diikuti, Buruan Ambil Cuti!
Ketum Backstagers Indonesia Event Management Association, Andro Rohmana.

Royalti 2 Persen di Pernikahan Dinilai Salah Kaprah dan Bisa Rugikan Industri Event

Kritik keras diberikan terhadap wacana penerapan royalti 2 persen pada acara pernikahan karena dinilai keliru besar dan berpotensi merugikan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025