Kemenhub: Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Tapi Prokes Ketat

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran (SE) terkait pengendalian transportasi saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kemenhub yang digelar Senin, 20 Desember 2021.

img_title Komunitas Ojol Usul Kebijakan Transportasi Online Berbasis Data, Sarmuji Tegaskan Ini

Keempat SE itu adalah SE Nomor 109 tentang transportasi darat, SE Nomor 110 tentang transportasi laut, SE Nomor 111 tentang transportasi udara, dan SE Nomor 112 tentang transportasi kereta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat SE ini merujuk pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19.

img_title Kolaborasi KAI dan UNS Dorong Generasi Muda Berinovasi di Bidang Transportasi

Baca juga: Menko Luhut Sebut Omicron di Indonesia Hanya Ada di Wisma Atlet

"Surat Edaran berlaku efektif sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.

img_title Tonggak Sejarah! 19 September Resmi Diperingati Hari Keselamatan LLAJ Nasional

Dalam kesempatan itu, Adita memastikan tidak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru. Namun, akan dilakukan pengetatan pada protokol kesehatan di semua sarana dan prasaran transportasi.

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi (udara, darat, laut, dan kereta)," lanjutnya.

Protokol kesehatan di era kenormalan baru.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Ia menambahkan, isi umum keempat SE itu terkait dengan syarat perjalanan penumpang dalam negeri.

Pertama, mereka yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Kedua penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang juga menjadi kewajiban dari semua pelaku perjalanan selama Natan dan Tahun Baru," tambah Adita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga, bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Kemudian, bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Kemenhub persiapkan penanganan lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru.

Kemenhub Godok Stratagi Hadapi Libur Nataru, Ini yang Disoroti

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut