Baru 3 Hari Dibuka, Sudah 326 Wajib Pajak Daftar Tax Amnesty Jilid II

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah diikuti banyak wajib pajak. Baru dibuka sejak 1 Januari 2022, sudah ratusan wajib pajak yang mengikuti program tersebut. 

Sri Mulyani Perintahkan Bimo Wijayanto Perbaiki Coretax hingga Naikkan Rasio Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 2 Januari 2022 jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS mencapai 195. Total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor Rp21,99 miliar.

Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan tercatat Rp169,61 miliar, deklarasi dalam negeri Rp167,69 miliar, investasi mencapai Rp1,62 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp300 juta.

Ini Sederet Pajak yang Bikin Mobil di Indonesia Jadi Lebih Mahal

"Artinya sistemnya sudah tested," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, data terbaru hingga pukul 15.00 WIB hari ini, terjadi penambahan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan.

Jual Beli Kendaraan, Pahami Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran dalam Administrasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Tangkapan layar.

"Sampai jam 3 tadi pesertanya sudah 326 jadi targetnya berapa? Ya sebnyak-banyaknya," tegas Suryo.

Dia pun menekankan, memang tidak ada target spesifik berapa wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Sebab, pemerintah dikatakannya membuka kepada siapa saja.

"Kita baru bangun tidur tahun baruan ternyata sudah ada yang memanafaatkan, jadi memberi tanda yang cerahlah," tuturnya.

Sebagai informasi, program ini dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah telah menerbitkan aturan main PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021. Termasuk ketentuan sanksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). 

SPPH tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps dan dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang serta pernyataan repatriasi dan atau investasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya