5 Hal yang Perlu Tahu Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Ilustrasi - Tambang batu bara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Awal tahun ini, Pemerintah melarang seluruh perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor batu bara mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Januari 2022. 

Tembus Rp 218 Triliun, Menperin: Industri Pengolahan Topang 72 Persen Ekspor Agustus

Kebijakan ini berlaku karena pasokan di dalam negeri kritis dan ketersediaan batu bara yang sangat rendah. Larangan ekspor batu bara tersebut termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang dirilis tanggal 31 Desember 2021 kemarin. 

Keputusan ini secara langsung ditujukan kepada para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan juga penjualan batu bara. 

50 MediaMIND 2025, Perkuat Kontribusi Ekonomi Pertambangan Berkelanjutan

Nah, dikutip VIVA, Senin, 10 Januari 2022, dari berbagai sumber, berikut adalah ulasan mengenai fakta-fakta mengenai kebijakan larangan ekspor batu bara. 

1. PLN kekurangan batu bara

Cara Pertamina Dorong Kinerja Ekspor Puluhan UMKM Binaan

Ilustrasi jaringan liistrik PLN.

Photo :
  • vstory

Bila pasokan batu bara berkurang maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero). Mulai dari masyarakat umum sampai industri akan ikut terdampak, dan untuk wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin melalui situs resmi Kementerian ESDM. 

Kebijakan yang bersifat sementara tersebut diambil lantaran pengusaha tidak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk keperluan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Pelanggaran yang dilakukan sempat terjadi defisit batu bara sampai akhir tahun kemarin. Padahal, Ridwan mengatakan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari. 

2. Kadin khawatir nama baik RI anjlok

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir bila larangan ekspor batu bara ini diberlakukan akan membuat nama baik Indonesia anjlok lantaran pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memberlakukan larangan ini. Sebab, seperti yang diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara pemasok batu bara di dunia. 

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” tutur Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid yang disadur dari Antara, Minggu, 2 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya