Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
VIVA – Ratusan pembeli Apartemen Antasari 45 menuntut pengembalian uang pembelian sekitar Rp164 miliar. Hal itu buntut mangkraknya pembangunan apartemen tersebut yang sejatinya dijanjikan rampung pada Oktober 2017 lalu.
Sebanyak 210 pembeli merasa tertipu dan merugi lantaran PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang tak menyelesaikan pembangunan yang dijanjikan. Sampai tahun ini, apartemen di Jalan Pangeran Antasari No.45, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut masih berbentuk lima lantai basement.Â
Salah satu pembeli yang mewakili paguyuban Apartemen Antasari 45, Benyamin Wijaya mengaku ratusan pembeli apartemen menolak perjanjian damai dari PT PDS, alasannya perjanjian damai ini merugikan konsumen.Â
Baca juga:Â Sri Mulyani Akui Tak Mudah Buat Defisit APBN 2021 di Bawah Target
"Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa? bangunannya juga enggak selesai. Sebaliknya kalau tidak uang telah disetorkan justru hangus," ujar dia kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 19 Januari.
Potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen diduga mencapai Rp591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari seluruh pembayaran yang telah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS, selaku pengembang proyek Apartemen Antasari 45.Â
Maka dari itu, Benyamin menyebut paguyuban konsumen pun melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.
Â
"Besok (Kamis), kami akan follow up laporan tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Lebih lanjut dirinya menyebut, pihaknya pun mendapati sejumlah kejanggalan, yaitu, PT PDS selaku pengembang menjual Apartemen Antasari 45 ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2014.Â
Kemudian, PT PDS tak bisa menunjukkan bukti mampu menyelesaikan pembangunan. Kata dia, PT PDS tak bisa menunjukkan dokumen finansial seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lain yang bisa membuktikan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen Antasari 45.
Kemudian, menurutnya PT PDS sudah mengantongi uang penjualan Apartemen Antasari 45 sejumlah Rp591,9 miliar ditambah pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing Ultimate Idea Limited (UIL), tapi pengembang tidak juga mampu melanjutkan proses pembangunan.