Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali

Ilustrasi pembangunan apartemen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

"Bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT PDS dengan hanya memiliki utang senilai Rp2,2 miliar," kata dia.

Detik-detik Satpam Apartemen di Bekasi Ngejoprak Dikeroyok Pemuda Mabuk hingga Dihantam Batu

Apartemen Mahata Margonda.

Photo :
  • Istimewa

Selanjutnya, Benyamin menyebut proses PKPU kepada PT PDS berakhir dengan keadaan pailit terhadap PT PDS. Proses pailit menghasilkan Perjanjian Perdamaian, tapi perjanjian perdamaian ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Hunian dengan Akses Mudah, Solusi Gaya Hidup Dinamis dan Praktis

"Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya," katanya.

Terakhir, Benyamin mengatakan menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebut, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan. 

Gus Zizan Sempat Dibelikan Apartemen Sebelum Ketahuan Selingkuh oleh Sang Pacar

Investor baru dari PT PDS yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) disebutnya hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT PDS senilai total Rp1 juta untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.

PT INPP juga dikatakan sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di 2022 termasuk Antasari 45. Sementara itu, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp2-3 triliun.

Penangkapan Dr. Ike Farida oleh Polda Metro Jaya

Beli Apartemen 12 Tahun Lalu, Ibu Ini Justru Ditangkap Polda Metro Jaya Hingga Lebam

Dr. Ike Farida, yang membeli apartemen di Casa Grande Residence 12 tahun lalu, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan kekerasan hingga menyebabkan tangannya lebam.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2024