Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Ratusan Pembeli Tuntut Uang Kembali
- VIVA.co.id/Lazuardhi Utama
"Bahkan tidak mampu membayar Eko Aji Saputra yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT PDS dengan hanya memiliki utang senilai Rp2,2 miliar," kata dia.
Apartemen Mahata Margonda.
- Istimewa
Selanjutnya, Benyamin menyebut proses PKPU kepada PT PDS berakhir dengan keadaan pailit terhadap PT PDS. Proses pailit menghasilkan Perjanjian Perdamaian, tapi perjanjian perdamaian ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.Â
"Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya," katanya.
Terakhir, Benyamin mengatakan menurut PP No 12/2021 Pasal 22h menyebut, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.Â
Investor baru dari PT PDS yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) disebutnya hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT PDS senilai total Rp1 juta untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.
PT INPP juga dikatakan sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di 2022 termasuk Antasari 45. Sementara itu, nilai proyek Antasari 45 dahulu diestimasikan senilai Rp2-3 triliun.
