Cara OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga di Papua Waspada Pinjol Ilegal
- VIVA.co.id/ Aman Hasibuan (Papua)
Di tempat yang sama Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumenm Harry Irfan mengaku pinjaman online turut berkontribusi bagi perekonomian melalui pendanaan pada sektor produktif. Hingga Oktober 2021 sebanyak Rp69,39 triliun dana disalurkan pada sektor produktif atau 53,63 persen dari total penyaluran oleh pinjaman online.
“Namun terdapat pula pinjaman online yang ilegal. Pinjaman online ilegal inilah yang sering meresahkan masyarakat,” ujar Harry.
Bahkan, menurut dia, OJK bersama stakeholder terkait lainnya telah menutup sebanyak 426 entitas investasi ilegal dan 1.468 entitas pinjaman online ilegal terhitung sejak tahun 2020 sampai 2021.
“Sebelum melakukan pinjaman online maupun investasi, pastikan legalitas perusahaan tersebut apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu pertimbangkan pula logisnya penawaran yang diberikan," ujar Harry.
