Deolipa Sebut Novum Baru Buktikan Adam Damiri Tak Terlibat Korupsi ASABRI

Pengacara Deolipa Yumara
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan adanya sejumlah bukti baru atau novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Inovasi Data Kredit Jadi Sorotan Forum Manajemen Risiko dan Inklusi Keuangan

Menurut tim hukum, bukti-bukti tersebut memperlihatkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri selama menjabat, sehingga tidak layak dipidana.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Heboh Warga Kabupaten Bekasi Ramai-ramai Transfer Duit ke Rekening Bank Pemkab, Ada Apa?

Deolipa memaparkan, laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015 yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK justru menunjukkan tren positif.

"Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” katanya.

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Tak hanya itu, negara disebut tetap menerima dividen ratusan miliar rupiah setiap tahun yang disetorkan ke kas negara melalui Kementerian BUMN.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ujar dia.

Deolipa juga menyoroti fakta bahwa kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat. Bahkan, bukti mutasi rekening memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam maupun keluarganya.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” katanya.

Lebih jauh, tim hukum mempertanyakan soal saham dan reksadana milik Asabri yang masih memberi keuntungan, namun justru disebut merugikan negara. Bahkan, Deolipa menduga ada penjualan saham oleh Kejaksaan Agung ketika saham itu masih dalam status penyitaan.

“Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya