Satgas Pangan Jatim Sidak, Minyak Goreng Curah Masih Langka

Satgas Pangan Jatim Sidak Minyak Goreng di Pasar Wonokromo Surabaya
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA – Satuan Tugas atau Satgas Pangan Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Maret 2022. Itu dilakukan untuk memastikan stok dan harga minyak goreng, setelah pemerintah mencabut aturan HET (Harga Eceran Tertinggi). 

Harga Cabai, Bawang Putih, Daging Ayam, hingga Minyak Goreng Turun, Cek Daftarnya

Temuan sementara di pasar besar di Surabaya itu, distribusi minyak goreng curah masih minim. Akibatnya para pedagang mencari ke agen di luar pasar.

Sidak dipimpin oleh Kepala Subdirektorat I/Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian. 

Tekan Sisa Susut Pangan Kebijakan Pemda dan Dunia Usaha Harus Teritegrasi

Sejumlah lapak pedagang pun dicek, apakah masih menyediakan minyak goreng kemasan atau minyak curah. Oki dan tim juga menanyakan harga minyak goreng di pasar tersebut.

"Hari ini kita dari Satgas Pangan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan minyak goreng. Beberapa tempat sudah kita cek dan bertanya kepada pedagang. Untuk ketersediaan minyak goreng yang kemasan sudah ada, yang terkendala adalah minyak goreng curah," kata Oki kepada wartawan usai sidak.

Penerima Bansos Bakal Dipertebal untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV-2025

Hasil sidak, diketahui bahwa harga tertinggi minyak goreng kemasan dari berbagai merek di Pasar Wonokromo ialah sebesar Rp48 ribu untuk kemasan dua liter. Pedagang rata-rata menjual tiga merek minyak goreng kemasan yang semuanya harganya sama, yakni merek Furtune, Sunca dan Sofia.

Sementara untuk minyak curah, tim Satgas Pangan Jatim menemukan adanya kendala distribusi karena tidak ada agen yang mengirim minyak goreng curah ke Pasar Wonokromo. Beberapa pedagang memiliki stok minyak goreng curah yang dibeli dari agen lain di luar pasar seharga Rp19.500 per kilogram dan dijual Rp22 ribu per kilogram.

Ada juga pedagang yang malah tidak memiliki stok minyak goreng curah, karena tidak ada agen yang mengirim barang. Ada juga yang menjual minyak goreng curah sebesar Rp23 ribu hingga Rp24 ribu per kilogram.

Oki menjelaskan, sesuai Permendag yang baru, yang diatur adalah harga minyak goreng curah yang harus sesuai dengan HET. 

"Kita akan telusuri dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan perintah pimpinan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Jika dalam penelusuran nanti ada yang bermain, maka kita akan tindak tegas," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya