Catat, Per 1 Mei 2022 Aset Kripto Resmi Dikenakan Pajak

Aset kripto.
Sumber :
  • Equity Trust Company

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 resmi menetapkan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Pengenaan itu ada pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

img_title Bjorka Jual 4,9 Juta Nasabah Bank di Dark Web Seharga Puluhan Juta, Transaksi Pakai Kripto

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Di mana sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga telah menetapkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen dari 10 persen per 1 April kemarin. Untuk pengenaan pajak atas aset kripto ini akan diberlakukan Mei mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” bunyi pasal 33 dikutip VIVA, Rabu 6 April 2022.

img_title Jaga Pasar Domestik, Purbaya Bakal 'Binasakan' Rokok Ilegal

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 6 April 2022: Global dan Antam Amblas

Pada Permen tersebut, untuk pemberlakukan PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi, dan jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen penambang oleh penambang aset kripto.

img_title Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

Adapun untuk penyerahan aset kripto tersebut diantaranya, jual beli aset kripto dengan mata uang flat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Sementara itu, untuk pemberlakukan PPh terdapat pada pasal 19, dengan pengenaan tarif pajak dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui penjual aset kripto. Kemudian penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • Global Compilance News

Melalui pasal 19 tersebut, pada pasal 20 dijelaskan pengenaan PPh meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa, transaksi dengan pembayaran mata uang flat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan transaksi aset kripto selain transaksi penjual aset kripto atau penyelenggara melalui sistem elektronik,” bunyi pasal itu.

Ilustrasi pameran mobil.

Terpopuler: Pajak Kendaraan Bikin Pusing, Rakyat Butuh Mobil Murah

Dari isu pajak mobil yang bikin pusing hingga promo Mazda di GIIAS Bandung, yuk simak ringkasannya biar update tren terkini.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut