Tahap Akhir Pembahasan RUU PDP, Intip Kekhawatiran Industri
- istimewa.
VIVA Bisnis – Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital. Hal tersebut ditegaskan menjadi kekhawatiran tersendiri sebab pembahasan RUU itu telah memasuki babak akhir yang direncanakan akan lahir tahun 2022 ini.
Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Zacky Zainal Husein mengatakan, berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan. Karena itu, semua pemangku kepentingan harus dilibatkan.
"Kami berharap Pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemic,” ucap Zacky dalam diskusi bertajuk 'Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP' dikutip, Minggu, 11 September 2022.
Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan. Mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.
Logo Kadin Indonesia.
- istimewa
Menurutnya, pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3 persen) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.
Selain itu, 67,2 persen perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP. Apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.
Namun demikian Zacky juga menambahkan, industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah.
“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” ucap Zacky.