Pengusaha Kapal Feri Kena PHP Tarif Bakal Naik, Nyaris Kolaps

Ilustrasi Dermaga II Pelabuhan Merak, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA Bisnis – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ca Sabtu, 3 September 2022 lalu. Sejumlah pegawai kapal dan pengurus Gapasdap berdemonstrasi di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Banten, Kota Cilegon.

Trump soal Kebijakan Tarif AS: Kami Ingin Buat Tank, Bukan Kaos Oblong

Mereka menuntut pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif angkutan pelayaran antar provinsi dan antar negara yang tak kunjung dilakukan oleh Kemenhub. Lantaran kenaikan harga BBM jenis solar telah memberatkan biaya produksi mereka hingga nyaris kolaps.

Sejumlah kendaraan keluar dari kapal feri di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Trump Tunda Tarif Impor 50 persen untuk Uni Eropa hingga 9 Juli Pertimbangkan Ini

"Sampai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM solar sebesar 32 persen, kami merasa kenaikan harga BBM itu sangat memukul usaha kami di industri penyeberangan," kata Aminudin Rifai, Sekretari DPP Gapasdap, di kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, Selasa, 20 September 2022.

Aminudin bercerita dia telah mendapatkan informasi kenaikan tarif penyeberangan harusnya sudah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 wib. Tapi dia bingung, lantaran hal itu tidak terjadi di tanggal tersebut.

Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Fleksibel

Pengusaha dan pegawai kapal mengultimatum pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif pelayaran antar provinsi dan antar negara, pada Rabu, 21 September 2022, pukul 00.00 wib.

"Mengenai tarif angkutan penyeberangan antar provinsi antar negara yang sampai saat ini belum diberlakukan oleh Kemenhub atau pemerintah pusat, seyogyanya tarif ini diberlakukan Senin, 19 September 2022, seperti yang ditetapkan menhub melalui Kepmenhub nomor 172 tahun 2022 mengenai tarif angkutan kelas ekonomi antar negara antar provinsi," terangnya.

Sedangkan Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro hanya mampu meneruskan keluhan dari Gapasdap dan Infa ke pemerintah pusat, terkait desakan mereka untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi antar negara, terutama di wilayah Selat Sunda yang menghubungkan Pelabuhan Merak dengan Pelabuhan Bakauheni.

Kapal ferry di Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, pada Selasa, 12 Juni 2018.

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim

"Kami memahami dan kami memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Prinsipnya kami sebagai unit pelaksana akan meneruskan ke pusat," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro, ditempat yang sama.

Handjar mengatakan dia belum melakukan sosialisasi ataupun pengumuman, mengenai rencana kenaikan tarif yang akan diberlakukan Kemenhub pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 wib. 

BPTD Wilayah VIII Banten masih menunggu keputusan resmi dari Kemenhub, menganai kenaikan tarif angkutan penyeberangan. "Kami, khususnya BPTD, tidak pernah mengeluarkan statement (kenaikan tarif), pada saat ini kami menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.

Presiden AS Donald Trump di Forum Dewan Kerjasama Negara Arab di Teluk (GCC)

Kabar Trump Tunda Penerapan Tarif Dagang Baru Hembuskan Angin Segar, RI Harus Perkuat Industri Nasional

Langkah Pemerintah merespons tarif dagang baru AS dinilai sudah tepat saat ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025