OJK Rilis Robot Pengaduan Pinjol hingga Investasi Ilegal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan Chatbot sebagai layanan pengaduan konsumen. Chatbot dalam hal ini untuk memperkuat pengawasan dalam bidang jasa keuangan.  

OJK Perkuat Koordinasi dengan Danantara dan Kementerian BUMN, Fokus Hal Ini

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Chatbot merupakan projek yang dimulai sejak 2019. Dan memiliki beberapa fitur untuk mendukung keluhan atau aduan konsumen.

"Akan digunakan big data analytics kemudian machine learning, dan teknologi lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct. Terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen," kata Federica dalam konferensi pers di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.

Ditarget Rampung Kuartal III-2025, OJK Kaji dan Uji Coba ETF Berbasis Kripto

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 10 Oktober 2022: Global Tergelincir, Antam Stagnan

Kiki begitu sapaan akrabnya menjelaskan, adanya Chatbot ini merupakan solusi bagi konsumen untuk membuat pengaduan yang diintegrasikan melalui aplikasi OJK, chat, WhatsApp, dan Telegram.

OJK Sebut Wacana Pembentukan Dewan Emas di Ekosistem Usaha Bulion, Apa Urgensinya?

"Teknologi yang digunakan dalam Chatbot memungkinkan OJK melakukan beberapa hal, pertama melakukan pelacakan iklan ini bisa mendeteksi iklan yang mengandung unsur pelanggaran market conduct baik yang di posting di medsos atau di website," jelasnya.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

Menurutnya, dengan adanya Chatbot adalah bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time. Serta mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar.

"Konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat," imbuhnya.

Ilustrasi penipuan

Jelang Lebaran 2025, Penipu Makin Nekat! Ini 4 Cara Agar Rekening Tak Ludes

OJK sempat memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang mengincar data pribadi.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025