Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2022 Tembus Rp 1.634 Triliun per 14 Desember

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak sampai 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 1.634,36 triliun. Angka itu telah melampaui target atau 110,06 persen dari target yang ditetapkan di sepanjang tahun 2022.

Pertengkaran Sengit, Elon Musk ke Trump: Tidak Tahu Terima Kasih

Menkeu juga menjelaskan, realisasi penerimaan pajak itu tumbuh 41,9 persen secara year-on-year (yoy) jika dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp 1.152,5 triliun.

Dia merinci, realisasi pajak penghasilan (PPh) non-migas tercatat mencapai Rp 900 triliun, atau 120,2 persen dari target APBN. PPh migas yang telah terkumpul hingga Rp 75,4 triliun pun diakuinya sudah mencapai 116,6 persen.

Cara Mudah Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Secara Online

"Lalu untuk realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), tercatat telah mencapai Rp 629,8 triliun atau 98,6 persen dari target APBN," katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa 20 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Trump vs Elon Musk: Pertengkaran Meledak, Saling Hina hingga Ancaman Kontrak Pemerintah

Selain itu, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat mencapai sebesar Rp 29,2 triliun, atau 90,4 persen dari target yang dicanangkan dalam APBN 2022.

Menkeu meyakini, penerimaan pajak ini juga akan mendorong penerimaan negara, sehingga dapat mendukung tujuan APBN untuk mencapai konsolidasi fiskal.

Sri menjelaskan, kinerja penerimaan pajak yang baik pada kuartal IV-2022, turut ditopang oleh tren peningkatan harga komoditas. Hal pendukung lainnya yakni pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan yang baik, komoditas meningkat, dan karena ada legislasi dari UU HPP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya