OJK Tegaskan Bisa Tolak Ketika Ditagih Debt Collector, Simak Penjelasannya

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

VIVA Bisnis – Kasus penarikan paksa kendaraan atau tindakan-tindakan intimidatif lainnya yang kerap dilakukan oleh para debt collector atau penagih utang, makin sering terjadi hingga beberapa di antaranya viral di dunia maya.

Guna menghadapi para debt collector itu, Direktur Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot, memberikan sejumlah pemahaman yang harus diketahui masyarakat, jika berhadapan dengan para penagih utang tersebut.

Dia menjelaskan, perusahaan pembiayaan memang bisa melakukan kerja sama dengan pihak debt collector. Untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dept Collector diamankan Polisi di Tangerang.

Photo :
  • Sherly/VIVA.co.id

"Di mana, pertama, perusahaan (penyedia jasa) debt collector itu harus berbentuk PT, kemudian pegawai yang melakukan penagihan itu sudah mendapatkan sertifikasi penagihan," kata Yustinus sebagaimana dikutip dari unggahan di laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Rabu, 1 Maret 2023.

Kemudian, berdasarkan POJK tersebut, petugas yang melakukan penagihan ini harus membawa dokumen lengkap, yang terdiri dari surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menugasinya.

"Yang di dalamnya harus dijelaskan bahwa yang melakukan penagihan ini adalah si A, B, C," ujarnya.

Selain itu, si penagih utang itu juga harus membawa sertifikat fidusianya. Kemudian, membawa dokumen-dokumen lengkap yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang dimaksud sudah melakukan peringatan pertama, kedua, dan ketiga, kepada konsumen atau nasabah pinjaman tersebut.

Temuan 571 Ribu NIK Diduga Terlibat Judol, DPR: Ini Khianati Amanah Rakyat!

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Apabila semua itu tidak dilakukan oleh perusahaan debt collector ini, maka masyarakat bisa menolaknya," kata Yustinus.

Semester I-2025, PIP Salurkan Pembiayaan Rp 3,97 Triliun ke 745 Ribu UMKM

"Namun apabila ada dilakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan, diharap masyarakat melaporkannya kepada polisi karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan oleh OJK," ujarnya.

LPEI Salurkan Pembiayaan PKE Rp 26 Triliun hingga Juni 2025
Tokoh adat Papua, Roliyanus Tapatkeding

Tokoh Adat Setempat Dukung Pengelolaan Tambang Nikel Guna Kemajuan Papua

Tokoh adat Papua, Roliyanus Tapatkeding, menilai pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan bertanggung jawab bisa bawa dampak positif besar bagi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025