Hambat Investasi, Bobby Nasution Copot Dirut PUD Pembangunan Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis  – Wali Kota Medan, Bobby Nasution mencopot Gerald Partogi Siahaan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Medan.

Mau Sukses? Ini 5 Investasi Penting dari Grace Tahir yang Wajib Dilakukan, Nggak Cuma Soal Uang

Bobby Nasution mengatakan pencopotan Gerald berdasarkan, hasil tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Dewan Pengawas PUD Pembangunan.

"Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Asisten Ekbang sebagai Dewan Pengawas PUD Pembangunan, saya sampaikan, per hari ini Dirut Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya," kata Bobby kepada wartawan, di Balai Kota, Medan, Selasa 9 Mei 2023.

Wamen PU Akui Ada Kendala dalam Penyelesaian Stadion Teladan Medan

Bobby mengungkapkan untuk sementara, jabatan Direktur Utama PUD Pembangunan akan dilaksanakan oleh direktur yang ada di perusahaan milik Pemko Medan itu.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan, Agus Suriyono, selaku Dewan Pengawas PUD Pembangunan menjelaskan pencopotan Dirut PUD Pembangunan Medan, berdasarkan evaluasi dari Dewan Pengawas dan Inspektorat, jajaran direksi PUD Pembangunan tidak solid.

Vinfast Investasi Rp 4 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik di Subang, Siap Produksi 50 Ribu Unit

"Kalau mau maju, kalau investor mau masuk, dan kita sendiri tidak solid kan jadi hambatan. Oleh karenanya dilakukan evaluasi. Hasil akhirnya adalah memberhentikan Dirut Utama dan menunjukkan Pelaksana tugas dari lingkungan jajaran direksi,” kata Agus.

Agus mengatakan pencopotan ini menjadi pelajaran dan evaluasi bagi direksi PUD Pembangunan Medan. Karena sesuai dengan peraturan, jajaran direksi haruslah kolektif. 

Ia menambahkan ketidaksolidan ini, sebutnya, mengakibatkan kinerja yang tidak baik. Padahal, sebagai perusahaan milik Pemko Medan, PUD Pembangunan mempunyai proyeksi ke depan yang harus dicapai.

"Kalau tidak solid, sudah pasti melanggar peraturan daerah," tutur Agus.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya