JIEP Gandeng Kementerian ATR Tingkatkan Kepastian Bisnis Investor di Kawasan Industi Pulogadung

PIntu Utama Kawasan JIEP.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai pengamanan aset negara.

Lantik 2 Deputi Baru Kementerian BUMN, Erick Thohir Ingatkan Sekarang Sudah Ada Danantara

Corporate Secretary PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Medik Endra Wahyudi menjelaskan, hal itu untuk memberikan kepastian kepada para investor dalam menjalankan usahanya di Kawasan Industri Pulogadung.

"Dengan melaksanakan pendaftaran tanah aset serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan tanah aset milik PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung," kata dalam keterangannya Rabu, 17 Mei 2023.

Boni Hargens Apresiasi Seruan Wapres untuk Gerak Bersama Mengembangkan Hilirisasi Digital

Medik mengatakan, sebagai perusahaan yang sahamnya masing-masing dimiliki oleh PT Danareksa (persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT JIEP berkomitmen untuk melakukan pengamanan terhadap tanah aset di Kawasan Industri Pulogadung dengan cara melakukan pendaftaran serta percepatan sertifikasi lahan.

"Untuk itu, kami bergerak dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN agar proses terhadap pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT JIEP dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.

Bakal Bangun Apartemen hingga Supermarket, Bos Kraton Group Curhat soal Investasi di IKN

Ia menambahkan, di tahun 2023 manajemen PT JIEP memiliki beberapa target strategis yang salah satunya ialah percepatan terhadap sertifikasi lahan yang ada di Kawasan Industri Pulogadung.

Menurutnya, dengan tersertifikasinya lahan maka akan memberikan kepastian kepada para investor sehingga para investor semakin tenang dalam menjalankan usahanya di Kawasan Industri Pulogadung.

“Tentunya dengan lahan yang sudah bersertifikat, ini akan membawa angin segar pada ekosistem bisnis di Kawasan Industri Pulogadung karena ada kepastian hukum khususnya perihal lahan sehingga tenant dan investor yang berada di Kawasan Industri Pulogadung dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Resmi! Menaker Larang Swasta dan BUMN Pakai Syarat Batas Usia saat Rekrutmen

Menaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025