Misbakhun Ingatkan Konstituen Mewaspadai Pinjol dan Investasi Ilegal
- Istimewa
“Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK,” kata legislator Daerah Pemilihan II Jawa Timur tersebut. Dimana meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu.
Sementara itu, Sugiarto mengapresiasi inisiatif Misbakhun dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Dengan begitu, OJK juga merasa terbantu untuk mensosialisasikan masalah ini ke masyarakat.
“Kalau bapak ibu tadi tidak tahu apa itu OJK, berarti sosialisasi hari ini sangat tepat untuk diselenggarakan di sini,” kata Sugiarto.
Lebih lanjut Sugiarto meminta masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, maupun mengumpulkan dana benar-benar terdaftar di OJK.
“Kalau bapak ibu sekalian ditawari investasi, asuransi, bahkan koperasi, maka perusahaan tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Sugiarto.
