PK Ditolak dan Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Antam Buka Suara

Gedung ANTAM (Aneka Tambang)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) Antam terkait gugatan seorang konglomerat atau yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said.

Harga Emas Hari Ini 27 Juni 2026: Produk Antam Melorot

Hal itu pun membuat Antam harus membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp 1,22 triliun, kepada konglomerat Surabaya tersebut.

Menanggapi kabar itu, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya menghormati keputusan PK yang dikeluarkan MA tersebut.

Harga Emas Hari Ini 26 Juni 2025: Produk Antam Keok, Global Kinclong

"Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan yang dimaksud," kata Syarif saat dihubungi VIVA Bisnis, Senin, 18 September 2023.

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
Drama Baru Ridwan Kamil vs Lisa Mariana: Gugatan Balik Fantastis Rp105 Miliar

Dalam kaitannya dengan kasus ini, Syarif memastikan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa, dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan," ujar Syarif.

Sebagai Perusahaan terbuka, lanjut Syarif, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

"Sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Helena Lim dalam persidangan.

MA Tolak Kasasi Crazy Rich Helena Lim Kasus PT Timah, Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan timah

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025