MA Tolak Kasasi Crazy Rich Helena Lim Kasus PT Timah, Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Helena Lim dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVAMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram

Atas ditolaknya kasasi tersebut, Helena Lim tetap divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah itu.

“Amar putusan tolak,” tulis putusan seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, Selasa, 1 Juli 2025.

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Putusan kasasi nomor 4985 K/PID.SUS/2025 tersebut telah ditetapkan dengan Tanggal Putus pada Rabu, 25 Juni 2025.

Vonis putusan kasasi Helena Lim diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis 1 Agustinus Purnomo Hadi dan Anggota Majelis 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Kasasi yang juga diajukan oleh Penuntut Umum itu berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Pengantar 391/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.IV.2025.03, dengan amar putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.

Dalam putusan tersebut tertera informasi vonis ditetapkan atau diputuskan bulat menolak kasasi yang diajukan JPU maupun Terdakwa Helena Lim dalam waktu 10 hari.

“Status perkara: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis” demikian keterangan perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim diputus hukuman penjara 10 tahun. Dia juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Putusan hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Helena Lim dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Hakim banding menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya