Resmi Dilarang, Zulhas Minta TikTok Shop Ditutup Dalam Waktu Seminggu

TikTok Shop
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas menyatakan, sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Salah satu sosial media e-commerce yang dilarang, yakni TikTok Shop. 

Adapun hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam hal ini aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi. Besok saya surati," kata Zulhas di Kementerian Perdagangan Rabu, 27 September 2023. 

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Zulhas menegaskan, jika media sosial dan e-commerce harus dipisah. "Jelas, enggak boleh medsos yang dipakai ini (jualan). Harus pisah sama sekali," terangnya. 

Zulhas melanjutkan, media sosial dalam hal ini hanya boleh melakukan promosi iklan saja. Bukan untuk melakukan transaksi penjualan. "Kalau promosi iklan silakan, yang enggak boleh transaksi jualan enggak bisa, dagang buka toko gak boleh," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Ini Alasannya

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelas dia.

IHSG Sesi I Menguat 0,29 Persen, Emiten Prajogo Pangestu Puncaki Jajaran Top Gainers
Presiden ke-7 RI Jokowi

Unggah Pita Hitam, Jokowi Ikut Berduka Wafatnya Affan Kurniawan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025