Ancaman Nyata Pasal-pasal RPP UU Kesehatan, Jutaan Pekerja IHT hingga Industri Kreatif Terdampak
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) terus menjadi sorotan pulik saat ini. Khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT) dan industri terkait lainnya.
Apalagi, Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, hingga sponsorship produk tembakau. Karena itu, RPP itu justru bakal mengancam keberlangsungan IHT.
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat. Mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang/peritel, serta pelaku industri kreatif.
“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signfikan,” ucap Henry dikutip dari keterangannya, Sabtu, 9 November 2023.
IHT penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai
- Bea Cukai
Dia menjaarkan, GAPPRI saja yang menjadi wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan, akan terdampak. Karena itu sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri.
Dia menjelaskan, bagi GAPPRI, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat. Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto menerangkan, industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. RPP itu akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan.
Hal ini tegasnya, secara otomatis juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut.
“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ucap dia.
Janoe mengatakan, melansir data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun.