Tim Likuidasi Wanaartha Batalkan Ketentuan Voting Pencairan Tagihan Pemegang Polis

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) mengumumkanĀ pembatalan rencana mekanisme voting untuk pencairan tagihan para pemegang polis Wanaartha.

Dorong Ekonomi Hijau dan Target Net Zero Emission, OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan

"Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi Kamis, 25 Januari 2024.

Tim Likuidasi juga mengumumkan, untuk fitur voting dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk Perkuat Pelindungan Investor

Konferensi pers WanaArthaLife.

Photo :
  • istimewa.

Konferensi pers WanaArthaLife.

Photo :
Aturan Baru OJK soal Operasional Perusahaan Efek, Kerja Sama dengan Influencer Diperketat
Adapun Tim Likuidasi menyatakan, telah melakukan audiensi antara Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) dengan beberapa pemegang polis pada tanggal 23 Januari 2024. Pertemuan ini dilakukan pada 24 Januari 2024.

"Hasil diskusi antara Tim Likuidasi dengan OJK, maka dengan ini, Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 akan dilakukan revisi/penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut," imbuhnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan saat ini telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL), pasca-pencabutan izin usaha 15 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

"Di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam keterangannya Kamis, 19 Januari 2023.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Panggil Ajaib Sekuritas dan Investor Ritel Niyo di Kasus Investasi Rp 1,8 Miliar

Langkah OJK yang juga memanggil investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) imbas kasus tersebut dinilai sudah sesuai prosedur.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025