Komeng Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Segini Jika Lolos DPD RI

Pelawak Komeng
Sumber :
  • Tanggapan layar video YouTube

Jakarta – Pelawak ternama Alfiansyah Bustami alias Komeng ikut dalam pertarungan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara, namun suara Komeng tercatat melesat dari nama-nama lainnya.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat, 16 Februari 2024 Komeng mendapatkan 684.521 suara. Dalam hal ini, Komeng sudah memegang 9,98 persen suara, atau mengungguli calon lainnya.

Sehingga sampai saat ini, Komeng menjadi salah satu calon yang berpeluang besar menjadi anggota DPD. Lantas berapa nantinya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Komeng?

Komeng

Photo :
  • Tangkapan Layar: TikTok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak keuangan atau administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan atau administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan pada Pasal 3 kembali dipertegas bahwa ketua hingga anggota DPD memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan DPR.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," tulis PP 58/2008.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPD Minta Aksi Demo Tolak Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat Disetop

Aturan ini menyebutkan gaji pokok yang diterima ketua DPR adalah sebesar Rp 5.040.000, wakil ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tunjangan

Senator Asal Papua Ingin Presiden Prabowo Turun Tangan Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Sementara tunangan untuk anggota DPR di antaranya tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per bulan, tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, dan tunjangan istri anggota sebesar Rp 420.000. 

Kemudian, ada juga tunjangan untuk dua anak sebesar Rp 168.000 per anak, tunjangan jabatan sebesar Rp 6.700.000, tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.554.000 per bulan, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000, hingga biaya perjalanan yang dihitung per hari.

Senator Papua Minta Pemerintah Setop Penambangan Nikel di Kawasan Raja Ampat

Bukan hanya itu, anggota DPR RI juga memperoleh fasilitas rumah jabatan sampai uang pensiun sebesar 60 persen dari total gaji pokok.

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.

Menag Umumkan Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Pemerintah Bayar Rapel Sejak Januari.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025