Menag Umumkan Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Ilustrasi guru mengajar di sekolah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang belum inpassing resmi dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, naik sebesar Rp500 ribu.

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sejak Januari

Menag Nasaruddin Umar

Photo :
  • Kemenag

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

KKB Bakar Gedung Sekolah dan Rumah Guru SD Pinapa di Kabupaten Puncak Papua

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru PAI non ASN, sekaligus mendukung arahan Presiden Prabowo Subiyanto untuk memperkuat sektor pendidikan.

Guru Penjas dari Selandia Baru Jadi MVP di Piala Dunia Antarklub

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta jajaran Kemenag di daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mempercepat proses pencairan tunjangan dan rapel. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan kebijakan sesuai ketentuan.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PAI M. Munir mengingatkan agar para guru juga aktif mengakses informasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, di antaranya memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, termasuk pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) hingga 6 jam.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya