BI Ungkap Modal Asing Masuk RI Capai Rp 4,07 Triliun usai Pemilu

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

JakartaBank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk atau capital inflow ke dalam negeri pada pekan ketiga Februari 2024 atau usai Pemilihan Umum (Pemilu) mencapai Rp 4,07 triliun.

DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan berdasarkan data transaksi 12 hingga 15 Februari 2024, non residen di pasar keuangan domestik tercatat beli neto Rp 4,07 triliun. 

"Terdiri dari jual neto Rp 0,98 triliun di pasar SBN, beli neto Rp 6,03 triliun di pasar saham, dan jual neto Rp 0,98 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)," ujar Erwin dalam keterangannya Jumat, 16 Februari 2024.

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

Erwin menuturkan, untuk premi risiko investasi (Credit Default Swaps/CDS) Indonesia lima tahun per 15 Februari 2024  turun menjadi 70,92 basis poin (bps). 

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Gubernur.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Putusan Pemilu Dipisah Banjir Kritik, Begini Respons MK

"Premi CDS Indonesia 5 tahun per 15 Februari 2024 sebesar 70,92 bps, turun dibandingkan 9 Februari 2024 sebesar 72,58 bps," jelasnya. 

Adapun selama tahun 2024, berdasarkan data setelmen sampai dengan 15 Februari 2024, non residen jual neto sebesar Rp 0,68 triliun di pasar SBN. Kemudian beli neto Rp 15,41 triliun di pasar saham, dan beli neto Rp 29,76 triliun di SRBI.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah menyalahi UUD 1945.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025