BI Catat Modal Asing Masuk RI Rp 1,01 Triliun Usai Pemilu

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk atau capital inflow ke dalam negeri mencapai Rp 1,01 triliun. Jumlah modal asing masuk RI ini tercatat di minggu IV Februari 2024. 

DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan berdasarkan data transaksi 19-22 Februari 2024, non residen di pasar keuangan domestik tercatat beli neto Rp 1,01 triliun. 

"Terdiri dari jual neto Rp 0,19 triliun di pasar SBN, beli neto Rp 2,08 triliun di pasar saham, dan jual neto Rp 0,88 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)," ujar Erwin dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024. 

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.

Photo :
  • BI

Erwin menuturkan, premi risiko investasi (Credit Default Swaps/CDS) Indonesia lima tahun per 22 Februari 2024 sebesar 67,59 basis poin (bps). 

Putusan Pemilu Dipisah Banjir Kritik, Begini Respons MK

"Premi CDS  Indonesia 5 tahun per 22 Februari 2024 sebesar 67,59 bps, turun dibandingkan 16 Februari 2024 sebesar 69,57 bps," ucapnya. 

Adapun selama tahun 2024, berdasarkan data setelmen hingga 22 Februari 2024, non residen jual neto Rp 5,87 triliun di pasar SBN, beli neto Rp 23,26 triliun di pasar saham, dan beli neto Rp 25,30 triliun di SRBI.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah menyalahi UUD 1945.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025