Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Paling lambat dibayar H-7.

Salurkan BSU ke 13.700 Pekerja di Depok, PosIND Maksimalkan Layanan PosPay

"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ida mengatakan, pada minggu ini pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha mengenai pencairan THR.

Gandeng Pimpinan DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
PHK di Mana-mana Pengangguran Meroket, AI Disebut-sebut Sebagai Biang Keroknya

Dia menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul FItri. "Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," terangnya. 

Ida melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan mengenai pembayaran THR.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," imbuhnya.

Wapres tinjau pemberian BSU

Bukti Nyata Perlindungan Negara, Wapres Tinjau Pemberian BSU Kepada Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Presiden Republik Indonesia didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025