BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia di di Sidang TBT WTO
- Dok. BPJPH
Jakarta– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Menghadiri Sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait Technical Barriers to Trade (TBT) tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, BPJPH menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) adalah untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.Â
Selain itu jug, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal tidak menghambat produk nonhalal untuk beredar sepanjang memenuhi ketentuan regulasi.
"Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat di mana Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia." papar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Gedung Pusat WTO di Jenewa, Swiss dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Maret 2024.
Logo Halal Indonesia.
- istimewa.
Indonesia, lanjut Aqil, juga menegaskan tidak akan melarang peredaran produk non-halal selama ada kepatuhan terhadap peraturan halal.
"Taitu dengan mencantumkan informasi non-halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis, gambar atau display, yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat konsumen di Indonesia sesuai dengan keyakinan mereka," lanjut Aqil.Â
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, lanjutnya, akan diberlakukan mulai Oktober 2024 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.Â
"Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan tidak halal atau bahan yang belum bersumber dari sumber halal masih dapat diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk." lanjut Aqil.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan G/TBT/ N/IND/157 tentang Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Hayati, dan Alat Kesehatan.Â