BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia di di Sidang TBT WTO
- Dok. BPJPH
Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat dan alat kesehatan, lanjutnya, dilaksanakan dengan ketentuan masa penahapan yang berbeda-beda.Â
Bagi produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, saat ini masih diberlakukan penahapan hingga 17 Oktober 2026. Adapun bagi produk obat bebas dan obat keras diberlakukan masa penahapan hingga 17 Oktober 2029 dan 2034.Â
Sedangkan bagi produk alat kesehatan penahapannya dilaksanakan sesuai kelas risikonya, dari yang terdekat pata tahun 2026 sampai dengan 2034. Sedangkan bagi produk biologi termasuk vaksin dan alat kesehatan kelas risiko D, ketentuan penahapannya diatur di dalam Peraturan Presiden.Â
"Namun apabila alat kesehatan tersebut tidak mengandung unsur hewani maka tidak termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal." paparnya.
Di forum WTO tersebut, Aqil menjelaskan, Indonesia telah memberitahukan 6 regulasi JPH melalui Notifikasi bernomor G/TBT/N/IDN/159-164. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia menerima dan akan mempertimbangkan segala komentar dan masukan dari Anggota dan menanggapinya melalui Inquiry Point.
Aqil juga mengatakan bahwa Indonesia membuka peluang kerja sama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri atau LHLN melalui kerja sama saling pengakuan dan penerimaan sertifikat halal. Kerja sama BPJPH dan LHLN milik pemerintah dan/atau lembaga keagamaan Islam di negara setempat dilaksanakan atas dasar perjanjian bilateral G-to-G antara Indonesia dan negara mitra.
"Seluruh usulan kerja sama LHLN dari negara anggota WTO diterima oleh BPJPH dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi. Ruang lingkup sertifikasi LHLN Â akan tergantung pada kompetensi LHLN seperti sumber daya manusia dan laboratorium." paparnya.Â
Sejumlah pertemuan bilateral terkait kerja sama internasional JPH juga menjadi bagian dari agenda BPJPH di Swiss. Rabu lalu, Bilateral meeting antara BPJPH dan delegasi Uni Eropa membahas percepatan asesmen 16 LHLN dari delapan negara Uni Eropa, yakni Spanyol, Jerman, Italia, Denmark, Perancis, Belgia, Lithuania, dan Belanda.Â
"BPJPH juga telah mengagendakan bilateral meeting dengan delegasi Inggris pada hari ini," katanya.
Pada pertemuan ini, BPJPH menegaskan bahwa Indonesia tidak menerima sertifikasi lintas negara dan lintas batas dalam hal saling pengakuan penerimaan sertifikasi halal (Mutual recognition acceptance) untuk monitoring dan penelusuran produk yang telah disertifikasi.Â