Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda ke 2026 untuk Lindungi Pelaku Usaha
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Terbatas pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, guna merespons hal tersebut, pihaknya akan segera membahas hal teknis dengan para kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan pihak terkait lainnya.
"Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya," kata Aqil dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia mengaku, penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah, untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), serta para stakeholder terkait. "Utamanya untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," ujarnya.
Aqil menambahkan, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK, melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, yang per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.
"Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis," kata Aqil.
BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
"Diharapkan hal itu dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK, terhadap pentingnya sertifikasi halal," ujarnya.
UMK Ada Waktu untuk Mengurus
Ilustrasi kegiatan UMKM.
- Teguh Joko Sutrisno
Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menjelaskan, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," kata Menag, Kamis, 16 Mei 2024.